PENDAHULUAN Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau
KODEETIK PROFESI AKUNTANSI. 1. Latar Belakang. Kehancuran Enron, Arthur Andersen, dan WorldCom menjadi pelopor dicetuskannya Sarbanes-Oxlay Act 2002 (SOX) di Amerika Serikat. Dengan demikian terbentuklah era baru ekspektasi pemangku kepentingan dalam dunia usaha, khususnya bagi para akuntan professional yang bekerja di dalamnya.

Sedangkanprofesionalisme adalah sikap seseorang yang melaksanakan jasa atau layanan, yang sesuai dengan Job Descryption, protokol dan peraturan, dalam bidang yang dijalaninya atau diberikan, serta dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan adanya profesionalisme ini mereka dapat memunculkan inovasi-inovasi yang brilian yang tentunya

Pertamasaya akan membahas tentang UU no. 19 tentang hak cipta, dalam UU tersebut terdapat beberapa poin sebagai berikut : 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
Kantorakuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik (SPAP). obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
MenurutMartin (1993),etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian,etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di
B Syarat-syarat Profesi. Berdasarkan pengertian dan cirri-ciri profesi yang telah disebutkan di atas, maka dapat ditarik beberapa hal yang menjadi syarat-syarat Profesi seperti; 1. Standar unjuk kerja. 2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas. 3. Akademik yang bertanggung jawab.
Kitaakan menghadapi pasar yang keras, sehingga perlu dicari cara yang bisa mengungguli para kompetitor. Harus kita sadari sekarang bahwa kemampuan mereka, produk atau jasa yang mereka jual, caracara yang mereka lakukan, dan para customer yang mereka jadikan sasaran semuanya sama atau hampir sama dengan kita atau Anda.
ykdSwFt.
  • 4g7p6xg4p9.pages.dev/488
  • 4g7p6xg4p9.pages.dev/57
  • 4g7p6xg4p9.pages.dev/484
  • 4g7p6xg4p9.pages.dev/59
  • 4g7p6xg4p9.pages.dev/195
  • 4g7p6xg4p9.pages.dev/361
  • 4g7p6xg4p9.pages.dev/68
  • 4g7p6xg4p9.pages.dev/165
  • produksi jasa profesi dan profesionalisme dimulai dengan melakukan