Berdasarkan ketentuan tentang perubahan PTS sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permendikbud No. 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, maka Perubahan PTS Penyelenggara Pendidikan Vokasi dapat berupa 6 (enam) macam, yaitu:
3. Dengan ini kepala Madrasah Ibtidaiyah Al-Wathan Butuni Wabula, Desa Wabula Kecamatan Wabula Kabupaten Buton menyampaikan permohonan status/izin operasional Madrasah Ibtidaiyah Al-Wathan Butuni Wabula. Hal ini diperlukan untuk berbagai penataan dan pengembangan berbagai fasilitas dan sarana/prasarana belajar yang dibutuhhkan serta
2. Perguruan tinggi negeri selanjutnya disebut PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Menteri. 3. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggungjawab atas penye-lenggaraan perguruan tinggi di luar lingkungan Departemen Pendidikan Nasional; 4. Perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut PTS adalah perguruannjW7AW.