Kamubisa kirim uang ke lebih dari 60 negara di dunia. Nah, sekarang saatnya kamu ketahui barang/produk apa saja yang paling banyak diimpor ke Indonesia. Produk / Barang Yang Paling Sering Di Impor. 1. Mesin dan Peralatan Mekanis . Mesin dan peralatan mekanis menjadi barang/produk impor yang nilainya tertinggi selama 2020.
JAKARTA, - Pemerintah sepakat untuk membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 175/ tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Adapun, barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor. Barang yang dibebaskan atas bea masuk impor kembali adalah barang yang kualitasnya sama dengan saat diimpor kembali, barang untuk keperluan perbaikan, barang untuk keperluan pengerjaan, dan barang untuk keperluan pengujian. Baca juga Ada Tambahan Bea Masuk Pakaian, Beli Baju Impor Jadi Lebih Mahal “Sedangkan barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dapat berupa barang yang tidak laku dijual, barang yang telah selesai digunakan pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean, barang yang telah selesai digunakan keperluan pameran, serta barang yang dibawa oleh penumpang,” dikutip dari beleid tersebut, Rabu 15/12/2021. Pemerintah menetapkan beberapa syarat pembebasan bea masuk untuk barang impor kembali, yakni importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali dan barang impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor. Sementara itu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pemerintah mengekspor barang itu dan terdapat dokumen atau bukti pendukung terkait yang menunjukkan barang impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. Sehingga, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Baca juga Wakil Mendag Lebih 7000 Produk Ekspor ke Negara EFTA Tanpa Bea Masuk Dokumen pendukung tersebut diantaranya, dokumen ekspor, nilai barang, spesifikasi atau identitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor. Kemudian, dokumen pengangkatan pada saat ekspor, invoice, serta dokumen dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan barang itu dilakukan impor kembali. Selain itu, importir juga harus melampirkan identitas, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, serta tujuan barang ekspor. Lalu, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, serta nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor. Beleid ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Desember 2021 lalu, dan mulai diundangkan pada 6 Desember 2021. Siti Masitoh Baca juga Pakaian Impor Kena Bea Masuk, Importir Protes ke Sri Mulyani Artikel ini telah tayang di dengan judul Pemerintah sepakat bebaskan bea masuk impor kembali barang mulai 2022 Eksporkembali atas barang impor dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Ekspor kembali dapat dilakukan dengan persyaratan barang impor tersebut: tidak dapat diimpor berdasar ketentuan perundang-undangan. Ekspor kembali untuk barang impor sementara diselesaikan sesuai ketentuan mengenai impor sementara. PMK 175/2021 Muhamad Wildan Jumat, 17 Desember 2021 1307 WIB Calon penumpang mengamati suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin 15/11/2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc. JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mempertegas ketentuan mengenai barang ekspor yang diimpor kembali melalui barang kiriman. Pada Pasal 12 ayat 1 PMK 175/2021, barang yang direimpor melalui barang kiriman dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk. "Barang kiriman yang dilakukan impor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7," bunyi Pasal 12 ayat 2 PMK 175/2021, dikutip Jumat 17/12/2021. Pada Pasal 7, ditegaskan pembebasan bea masuk bisa diperoleh bila importir mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean tempat pemasukan barang. Permohonan haru disampaikan dengan dilengkapi dokumen pendukung. Permohonan harus memuat data tentang identitas importir, perincian barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberitahuan pabean ekspor. Dokumen pendukung yang dibutuhkan antara lain pemberitahuan pabean ekspor, dokumen tentang perkiraan nilai barang dan spesifikasinya, tujuan pengiriman barang ekspor, serta surat pernyataan dari importir yang menunjukkan barang yang direimpor merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor. Kemudian, dibutuhkan juga dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor berupa bill of landing dan sejenisnya, hingga keterangan dari pihak di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan reimpor. "Pembebasan bea masuk ... diberikan berdasarkan permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang," bunyi Pasal 12 ayat 3 PMK 175/2021. Perlu diketahui, yang dimaksud dengan impor barang kiriman adalah impor yang dilakukan melalui penyelenggara pos. Ketentuan umum tentang impor barang kiriman diperinci pada PMK 199/2019. Bea masuk atas impor barang kiriman dikenakan bila barang kiriman memiliki nilai pabean lebih dari FOB freight on board US$3 per penerima barang per kiriman. Atas barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB US$3 hingga FOB US$ dikenakan bea masuk sebesar 7,5% beserta PPN dan PPnBM. sap Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. Tentusaja, nilai barang yang dibeli tidak besar atau dibawah USD 50 sehingga kemungkinan tidak dikenai bea masuk. Dalam hal ini banyak juga pengusaha yang memasukkan barang untuk dijual sebagai importir perorangan. Tentu saja ini bisa dilakukan jika barang yang diimpor jumlahnya sedikit dan nilainya tidak besar. Impor tanpa API menjadi cara yang dicari-cari oleh mereka yang melakukan kegiatan pembelian barang dari luar negeri. API harus dipunyai sebelum melakukan kegiatan pengiriman barang yang berasal dari luar membeli barang atau mendatangkan barang dari luar negeri, API menjadi tanpa pengenal yang biasanya dimiliki perusahaan bidang pengiriman barang. Oleh sebab itu, setiap importir yang memasukan barang ke dalam negeri, tentu memiliki nomor Angka Pengenal Impor yang dikenal ada 2. API umum, API umum merupakan nomor pengenal impor ketika melakukan impor barang di jenis barang impor barang tertentu ini dilakukan importir yang ingin memasukkan barang serta serta memperdagangkan barang tersebut API umum, ada juga API produsen. Untuk jenis ini diberikan oleh pemerintah yang ingin melakukan impor barang, dan akan digunakan sendiri. Sehingga barang dimasukkan oleh perusahaan pemegang API produsen dan barang tersebut digunakan untuk perusahaan hanya dapat memiliki 1 jenis API, selain itu jenis ini bisa digunakan hingga ke seluruh Indonesia. Tetapi, untuk perusahaan yang tidak memiliki API, tentu kesulitan ingin melakukan kegiatan Tanpa API dan Kegiatannyagambar pixabayKetika Anda ingin melakukan kegiatan impor namun tidak memiliki API, sebenarnya kegiatan impor tersebut diizinkan, namun bila sudah memenuhi jika ingin memasukkan barang dari luar negeri namun tidak memiliki API seperti, kegiatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus. Sehingga, Anda hanya melakukan kegiatan ini sesekali kegiatan memasukkan atau membeli barang dari luar negeri ini tidak untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Sehingga barang yang Anda beli dari luar negeri tersebut digunakan lainnya, barang yang diimpor tersebut merupakan alat penunjang yang digunakan untuk kelancaran kegiatan produksi atau untuk pembangunan tanpa API ada beberapa jenis, barang yang dikirimkan untuk keperluan sosial seperti bantuan ke korban bencana alam, atau untuk amal tidak membutuhkan nomor itu, barang promosi, barang yang ditolak oleh pembeli dari luar negeri dan dikirim kembali, barang yang sudah diekspor untuk keperluan perbaikan juga tidak membutuhkan Angka Pengenal tidak memiliki API, barang contoh dari luar negeri juga bisa Anda datangkan, karena tidak bertujuan untuk dan Tips Impor Tanpa APIgambar pixabayBila sekarang ini Anda melakukan pembelian barang dari luar negeri dan menggunakan barang tersebut untuk kebutuhan sendiri dengan arti tidak untuk diperjualbelikan, namun terkendala API. Ada beberapa tips yang dapat Konsultasi dengan Bea CukaiMelakukan konsultasi di Kantor Bea Cukai pelabuhan atau bandara yang bersangkutan. Biasanya, nantinya terdapat laporan dimana barang tersebut tertahan baik di pelabuhan atau di barang tersebut tertahan di pelabuhan, Anda dapat mendatangi Kantor Bea Cukai Pelabuhan kemudian melakukan konsultasi ke ruang konsultasi. Anda bisa menyampaikan jika barang tersebut digunakan untuk diri sendiri dan tidak Mengganti Nama ConsigneeMengganti consignee dengan nama PT yang memiliki API. Anda bisa melanjutkan proses pembelian barang dari luar negeri, namun nama penerima diganti dengan PT yang sudah memiliki ini memang tidak semudah kelihatannya, apalagi Bea Cukai secara terus menerus memperketat proses ini. Selain itu biaya yang dibutuhkan ketika ingin menggunakan langkah ini tidak bisa dikatakan Menyelesaikan Proses PengirimanMenyelesaikan kegiatan proses pengiriman barang di Pelayanan Impor Barang Kiriman. Anda juga dapat mengunjungan loket PIBK untuk memproses kegiatan pembelian barang dari luar proses impor tanpa API baru bisa dilanjutkan jika barang yang Anda beli mempunyai berat kurang dari 100 KG. Jika berat lebih dari 100 KG, tentu saja proses akan sulit untuk Melakukan Re-eksporMelakukan re-ekspor. Bila berbagai cara di atas tidak bisa untuk tetap melanjutkan proses pengiriman barang dari luar negeri. Anda dapat melakukan barang nantinya akan dikembalikan kembali ke negara asal, kemudian akan diimpor kembali dengan menggunakan PT yang telah memiliki ini tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit, selain itu waktu yang dibutuhkan juga tidak Tanpa API dengan Jenis yang Berbedagambar pixabaySebenarnya, pembelian barang dari luar negeri tanpa memiliki API tetap dapat dilakukan selain menggunakan cara-cara di atas. Cara-cara di atas dilakukan bila barang sudah terlanjur Anda belum melakukan kegiatan pembelian, sehingga barang belum dilakukan proses pengiriman, Anda dapat memilih jenis impor yang barang kiriman dari luar negeri dengan atas nama perusahaan yang memiliki nilai kurang dari USD, nantinya diselesaikan dengan dokumen itu, pada barang yang dikirim melalui barang kiriman seperti jasa ekspedisi barang, tentu saja akan dikecualikan dari API serta ini banyak perusahaan yang memberikan layanan cargo import dengan harga yang berbeda-beda bergantung dari durasi pengiriman yang Anda pengiriman dengan durasi selama 2 minggu hingga 1 bulan, biasanya menggunakan moda transportasi laut dengan biaya murah. Beda dengan pengiriman selama beberapa hari, menggunakan moda transportasi pesawat dengan biaya cukup bila kegiatan pembelian barang tidak menggunakan jasa ekspedisi atau tidak termasuk dalam barang pengecualian API serta NIK, impor tersebut merupakan impor kali pertama yang belum pernah sudah memperoleh persetujuan impor tanpa API yang berasal dari Kementrian perdagangan serta NIK yang berasal dari Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan, barang bisa sebab itu, jika ingin lebih mudah dalam melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri, Anda dapat menggunakan jasa ekspedisi. Untuk jasa ekspedisinya juga bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar yang Membuat API UMUM dan ProdusenApabila impor hanya dilakukan satu kali, memang bisa impor tanpa API, tetapi jika Anda memiliki sebuah perusahaan dan harus terus menerus melakukan pembelian barang dari luar negeri, tidak ada salahnya membuat ingin membuat API UMUM, syarat dokumen yang harus dipenuhi seperti fotocopy dokumen pendian serta perubahan, SK kemenkumham, domisili seperti NPWP perusahaan juga harus diikutkan, SIUP, TDP, KTP seluruh pemegang, NPWP Direktur utama, pas foto penanggung jawab hingga referensi bank jika ingin melakukan pengajuan API untuk produsen, dokumen yang harus disiapkan seperti akta pendirian perusahaan, SK Kemkumham, foto dari penanggung jawab, fotocopy KTP pemegang saham, SIUP, TDP, NPWP dokumen tersebut harus dipenuhi, secara lengkap. Nantinya, Anda juga harus menambahkan surat permohonan yang tertulis pernyataan kebenaran atas kebenaran dokumen, identitas perusahaan juga tidak boleh lupa untuk dicantumkan. Nantinya, formulir isian API UMUM atau Produsen harus ditandatangani oleh direktur di atas materai dan dibubuhi dengan stampel nomor API ini memang membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Oleh sebab itu pastikan sudah memenuhi seluruh dokumennya dengan lengkap sehingga pengajuan bisa cepat kegiatan impor menjadi sekarang ini bukan hanya dilakukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan internasional, namun juga individu. Selama proses impor tanpa API tidak melanggar peraturan berlaku, hal tersebut sah saja dilakukan. 5 Impor Re-ekspor : Impor barang di wilayah pabean untuk diekspor kembali ke Negara tujuan karena terjadi masalah pada barang yang dikirim. Jenis impor berdasarkan pengirimnya. a. Impor Full Container Load : Pengiriman barang menggunakan container dan dilakukan oleh satu pengirim (importir) ke Negara tujuan. b. NilaiJawabanSoal/Petunjuk REEKSPOR Pengiriman kembali barang yang diimpor MEREEKSPOR Mengirimkan kembali ke negeri asal barang-barang yang baru diimpor mereka diminta untuk ~ mobilmobi! yang mereka bawa dari Eropa JNE Jasa antar barang FAKTUR Surat pengiriman barang TIKI Jasa pengiriman barang PORTO Biaya pengiriman surat BESTEL Ekspedisi, pengiriman barang; KARGO Muatan barang-barang angkutan SICEPAT Merek jasa pengiriman barang PETIKEMAS Peti besar untuk pengiriman barang BESTEL/BESTéL/ Pengiriman barang-barang lewat stasiun dsb; EKSPOR Pengiriman barang dagangan ke luar negeri GOSEND Layanan dari gojek untuk pengiriman barang EKSPRES SiCepat ... salah satu layanan pengiriman barang PENGEKSPORAN Hal pengiriman barang dagangan ke luar negeri KULAK Membeli barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali ULANG Lakukan kembali TEBUS Membayar dengan uang untuk mengambil kembali barang yang tergadai BOKO Menemukan kembali barang yang dicuri atau barang yang hilang TUNGGU Menunggu v menagih utang dsb; menuntut janji dsb; meminta kembali barang dsb GARANSI ... uang kembali salah satu promo yang diberikan kepada konsumen atas suatu jasa atau barang JELUNGKAP, MENJELUNGKAP 1 terlepas; terkelupas; tidak melekat lagi tt barang yang dilekatkan; 2 melenting lalu lurus kembali tt barang yang dibengkokkan MENGUKUS 1 memasak menanak dsb dengan menaruhkan di atas air mendidih ia ~ nasi lemak; 2 memanaskan barang cair seperti air tapai hingga menguap dan uapn... EKSPEDISI Perusahaan pengangkutan barang EKSPEDITOR 1 badan atau perusahaan yang bergerak dalam bidang pengangkutan atau pengiriman barang; 2 orang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan baran...Dalamhal barang impor yang dibongkar kedapatan lebih banyak yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, pengangkut wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25.000.000
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU pabean. Untuk melakukan kegiatan ekspor, ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus ditaati oleh pelaku ekspor. Barang yang bisa diekspor sendiri adalah barang-barang yang telah diajukan dalam pemberitahuan ekspor barang dan sudah memiliki nomor eksportir yang bisa melakukan ekspor, bisa perseorangan atau malah badan hukum. Dilansir dari laman Pemberitahuan Ekspor Barang PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan dalam formulir atau data elektronik. Sedangkan Nota Pelayanan Ekpor NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan. Baca juga Cara Melacak Barang Impor Melalui Bea Cukai Prosedur ekspor barang Barang yang terkena bea keluar adalah kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Berikut ini adalah prosedur ekspor sesuai peraturan Bea Cukai 1. Eksportir harus menyampaikan PEB ke kantor Bea Cukai tempat pemuatan barang. PEB bisa dibuat dengan menyertakan invoice, packing list dan beberapa dokumen penting lainnya. 2. Menunggu penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat atau petugas yang berwenang. 3. Jika dokumen tak lengkap, akan terbit Nota Pemberitahuan Penolakan NPP. 4. Jika dalam pemeriksaan larangan dan atau pembatasan barang tertentu menunjukkan persyaratan dokumen belum terpenuhi, maka akan terbit Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen NPPD.5. Jika hasil pemeriksaan semua sesuai, barang tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dibatasi namun persyaratan ekspornya terpenuhi, maka PEB akan diberi nomor pendaftaran dan diterbitkan respon NPE. 6. Jika harus ada pemeriksaan fisik barang, maka akan diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang PPB. Jika hasil pemeriksaan sesuai, barulah terbit NPE. Baca juga Kemendag Bakal Genjot Ekspor ke Taiwan karena Daya Beli Tinggi Pemeriksaan fisik Dalam kondisi tertentu, barang ekspor akan diperiksa secara fisik. Berikut ini barang yang harus menjalani pemeriksaan fisik, ditilik dari manajemen risiko 1. Barang ekspor yang akan diimpor kembali. 2. Barang ekspor yang ketika proses impor ditujukan untuk diekspor kembali. 3. Barang ekspor yang memperoleh fasilitas pembebasan atau fasilitas pengembalian. 4. Barang ekspor yang dikenakan bea keluar. 5. Barang ekspor yang menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak DJP menunjukkan adanya indikasi akan terjadi pelanggaran atau malah sudah terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. 6. Barang ekspor yang berdasarkan informasi yang diperoleh Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan. Alur ini harus ditaati oleh seluruh eksportir. Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp dan paling banyak 5 miliar rupiah. Baca juga Peluang Terbuka, Indonesia Bisa Genjot Ekspor Produk Kabel ke Ukraina Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. EksporKembali atas barang impor dengan tujuan tempat penimbunan berikat atau telah ditimbun di tempat penimbunan berikat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat dan tata laksana ekspor. BAB II KETENTUAN LARANGAN UNTUK EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 BAB IIIJAKARTA - Pemerintah membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 175/ tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor. Barang yang dibebaskan atas bea masuk impor kembali adalah barang yang kualitasnya sama dengan saat diimpor kembali, barang keperluan perbaikan, barang keperluan pengerjaan, dan barang keperluan pengujian. Sedangkan barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dapat berupa barang yang tidak laku dijual, barang yang telah selesai digunakan pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean, barang yang telah selesai digunakan keperluan pameran, serta barang yang dibawa oleh penumpang. Pemerintah menetapkan beberapa syarat pembebasan bea masuk barang impor kembali, yakni importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali dan barang impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor. Lalu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pemerintah mengekspor barang itu dan terdapat dokumen atau bukti pendukung terkait yang menunjukkan barang impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. Maka itu untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung itu, seperti dokumen ekspor, nilai barang, spesifikasi atau identitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor. Lalu, dokumen pengangkatan pada saat ekspor, invoice, serta dokumen dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan barang itu dilakukan impor kembali. Selain itu, importir juga harus melampirkan identitas, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, serta tujuan barang ekspor. Lalu, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, serta nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor. Adapun beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Desember 2021 lalu. Kemudian, aturan ini diundangkan pada 6 Desember 2021. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
BarangKiriman adalah Barang Ekspor yang dikirim oleh pengirim terten tu di dalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri, melalui pos atau perusahaan jasa atau dokumen yang menjelaskan tujuan barang diekspor untuk diimpor kembali, untuk mendapatkan pengecualian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h.